Dinas PU Makassar Jadi Narasumber Soalisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

oleh
Soalisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Makassar, Inilah.ID – Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis menjadi narasumber dalam acara sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Acara ini dibuka langsung oleh Ari Ashari Ilham, SE, yang merupakan anggota DPRD Kota Makassar mewakili Dapil Mamajang, Mariso, dan Tamalate, Senin (19/06/2023). Terlihat  dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk narasumber yang kompeten dalam bidang pengelolaan air limbah domestik.

Narasumber lainnya Akademisi Abd. Latif Hasan, SE, M.Ap. Acara ini dipandu oleh Syamsuddin Hadeng sebagai moderator. Selain itu, sekitar 100 orang warga masyarakat dari Dapil Mamajang, Mariso, dan Tamalate juga turut hadir dalam acara tersebut.

Kedua narasumber tersebut memberikan materi terkait Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Beberapa topik yang dibahas meliputi isu-isu yang menjadi masalah seputar air limbah domestik, tujuan dari perda tersebut, hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam perda tersebut, serta langkah-langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan perda air limbah.

Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis juga menyampaikan apresiasi kepada Ari Ashari Ilham atas inisiatifnya dalam mengundang mereka serta memprakarsai acara sosialisasi ini. Dia menganggap hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Ari Ashari Ilham terhadap warga masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah dapilnya.

“Acara sosialisasi mengenai Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan air limbah domestik,” jelasnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga masyarakat dapat lebih memahami isu-isu seputar air limbah domestik yang menjadi masalah di lingkungan mereka serta mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan melalui pengelolaan yang baik terhadap air limbah domestik,” lanjutnya.