Dishub Makassar Tindaki Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, Beri Efek Jera

oleh
oleh
Dishub Makassar Gembok Kendaraan

Makassar, Inilah.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar meningkatkan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di bahu jalan. Kegiatan ini dilakukan oleh Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan, sebagai bagian dari operasi gabungan Giat 64 Larangan Parkir di Bahu Jalan bersama Satlantas Polrestabes Kota Makassar pada Senin (30/10/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar, Evi Yulia Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Area Bebas Parkir di Tepi Jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin parkir di kawasan tersebut dan memastikan ketertiban lalu lintas.

“Giat dilakukan di Jl.Pettarani dan Jl.Urip Sumohardjo, di mana sejumlah kendaraan roda empat diberikan tindakan penggembokan, sementara kendaraan roda dua diberikan sosialisasi untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan,” ungkap Evi Yulia Siregar.

Penggembokan kendaraan menjadi salah satu tindakan tegas yang diambil oleh Dishub Kota Makassar untuk menekan parkir liar di bahu jalan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait parkir.

Selain penindakan, kegiatan ini juga melibatkan aspek sosialisasi kepada pemilik kendaraan roda dua. Para pengendara diberikan informasi tentang larangan parkir di bahu jalan dan diarahkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi di masa mendatang.