Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan terbaru yang diatur dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah.
Dalam aturan tersebut, Pemkot menambahkan kuota khusus bagi warga miskin di Kecamatan Manggala untuk mendapatkan fasilitas pembebasan iuran sampah.
Program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham ini ditujukan bagi rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
Munafri menegaskan, warga Kecamatan Manggala memang perlu mendapat perhatian lebih karena setiap hari harus hidup berdampingan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa dan merasakan langsung dampak lingkungannya.
