MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eshin Usami Nur Rahman menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Continent, Rabu (23/4/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Eshin menegaskan pentingnya pemahaman bersama atas norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan dalam Perda.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi acuan hukum, tetapi juga landasan untuk menciptakan Kota Makassar yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Sosialisasi ini saya selenggarakan guna memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi ini secara seragam. Kita butuh ekosistem kolaboratif, mulai dari pemilahan sampah di rumah hingga pemrosesan akhir berbasis daur ulang,” ujar Eshin dalam paparannya.
Eshin juga mengajak seluruh elemen masyarakat baik pemerintah, swasta, maupun komunitas lingkungan untuk turut serta dalam membangun sistem daur ulang terpadu. Ia menekankan perlunya monitoring berkala dan penguatan kanal umpan balik publik agar Perda benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
“Partisipasi aktif warga dalam melaporkan pelanggaran dan mengadopsi perilaku ramah lingkungan akan menjadi kunci keberhasilan kita bersama. Mari kita jaga dan lestarikan lingkungan hari ini demi masa depan Makassar yang lebih hijau dan sehat,” tutupnya.
