Gugat ke MK, Wali Kota Makassar Keberatan Masa Jabatan Dikurangi Akibat Percepatan Pilkada 2024

oleh

Makassar, inilahmedia.id – Wali Kota, Danny Pomanto mengaku telah melayangkan gugatan mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyusul keberatan dan merasa dirugikan seiring masa jabatan sebagai kepala daerah dikurangi. Jika mengacu aturan, masa jabatannya selama 5 tahun dan baru berakhir pada tahun 2026 mendatang.

“Jadi masing-masing ada 3 yang menggugat. Dari Walikota ada 3 dan ada dari bupati dan Gubernur. Saya bersama Wali Kota Bukittinggi dan Bontang,” ujarnya saat ditemui di Balaikota, Senin (29/1/2024).

Danny mengaku tidak sendiri. Dia bersama kepala daerah lainnya se-Indonesia telah mengajukan gugatan dan menyepakati untuk menolak pengurangan masa jabatan yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Sesuai dengan ketentuan Pilkada serentak.

Dia menambahkan, jumlah kepala daerah di Indonesia yang melayangkan gugatan cukup besar. Yakni hampir lebih dari setengah kepala daerah se Indonesia.

“Ini kan sementara digugat, nanti kita lihat di MK. Kita usulkan itu terselenggara 2 tahun, kita kan (kepala daerah) ada 514,” tutupnya.