MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town Makassar, Kamis (15/5/2025).
Irwan Djafar mengatakan adanya Perda penyelenggaraan pendidikan ini sebagai pedoman untuk bisa meningkatkan kualitas dan sistem pendidikan di Kota Makassar.
“Pendidikan ini adalah menjadi hak dasar masyarakat, keberadaan pemerintah jadi mediator yang punya kewajiban menyiapkan sarana utilitas yang dinikmati oleh semua,” ujarnya.
Menurut Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini, bagaimana pentingnya arti pendidikan bagi generasi saat ini untuk generasi yang akan tumbuh subur dan akan memberikan hal terbaik di masyarakat.
Dengan pendidikan juga, kata Irwan, peran orang tua menjadi bagian terpenting dalam menyiapkan anak-anaknya untuk tumbuh dan berkembang.
“Apalagi saat ini sistem pemerintahan yang mengatur soal PPDB atau penerimaan peserta didik sudah sangat memudahkan bagi anak kita untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Syarifuddin menjelaskan penyelenggaraan pendidikan merujuk pada seluruh proses dan kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan sistem pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Penyelenggaraan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Disamping itu, Ulil Amri menyampaikan bahwa tingkat pendidikan di Indonesia secara keseluruhan masih terbilang rendah.
“Kalau di Makassar kita sudah bagus, karena kurikulum yang kita tingkatkan adalah pendidikan karakter, bagaimana moral anak bisa berkembang sampai ke rumah dan lingkungannya,” ungkapnya
