MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Sosialisasi yang dihadiri hingga ratusan peserta ini berlangsung di hotel Grand Town Makassar, Jumat 18 April 2025
Menurut Irwan, dengan adanya Perda ini, pemerintah didorong terus meningkatkan layanan kesehatan primer, terutama bagi warga yang tidak mampu. Legislator dari Partai Nasdem ini menekankan pentingnya layanan kesehatan primer sebagai garda terdepan dalam sistem kesehatan nasional. “Layanan kesehatan yang merata dan berkualitas akan mencegah masyarakat jatuh sakit dan mengurangi beban rumah sakit,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta untuk melengkapi layanan dengan sistem digital, seperti aplikasi layanan kesehatan daring, untuk mempermudah akses konsultasi dan pencatatan medis pasien. dr. Irma Kusuma Aziz yang didapuk sebagai pemateri menyampaikan Perda ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan rentan miskin. “Perda ini juga memastikan bantuan layanan kesehatan tepat sasaran,” katanya.
Begitu juga terkait rujukan rumah sakit terdekat dari alamat rumah masyarakat masing-masing, kata dia, mesti jelas agar pelayanan ke warga tidak berbelit-belit. “Saat ini juga pemerintah kota sudah menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan Dottorotta’ 112 untuk mengakses hingga mobil listrik yang menyasar lorong-lorong,” ungkapnya.
Pemateri berikutnya, Hasanuddin menyampaikan pentingnya Perda pelayanan kesehatan agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak. “Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” tutup dia.
