Jakarta, Inilah.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya.
Tujuannya, agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dalam pandangan Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof.Dr. Didin S. Damanhuri .Hal ini
mengemuka dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF.
“Rekomendasi ini salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap. Juga merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar,” kata Didin yang juga Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi
dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya
nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat.
“Juga ditegaskan bahwa dalam
penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil
diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU RI, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (6/1/2022).
Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan
hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.
Sejalan dengan pandangan tersebut, KPPU menilai penguatan kewenangan penegakan hukum juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and
Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas
pelanggaran hukum persaingan usahanya.