Polisi Razia Toko dan Apotek, Temukan Obat Sirup yang Masih Dijual

oleh

Riau, Inilah.ID – Polisi menggelar razia ke sejumlah apotek dan toko yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu dilakukan untuk pengecekan dengan menyasar lima jenis obat cair yang telah dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

“Setelah kita edukasi, mereka sudah langsung menyimpan dan tidak lagi menjual. Kemudian dari distributor juga kita minta untuk menarik obat-obatan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, Jumat (21/10/2022).

Dari pengecekan, obat dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah.

Pada saat razia, kepolisian juga meminta pemilik apotek dan toko obat agar tidak diperjual belikan dahulu obat cair atau sirup.

BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Sehingga, guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ke toko obat atau apotek.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari BPOM dan Kementerian Kesehatan RI.