Makassar, Inilah.ID – Gemapatas atau Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun tujuannya diantaranya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya. Dan juga sebagai upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) tiap-tiap warga Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya.
Kepala Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si mengaku siap mendukung program Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas), Kementerian ATR/BPN, untuk mendorong masyarakat untuk memasang patok batas lahannya dengan melakukan pengurusan sertifikat.
Terkait program tersebut saat dalam pancanangan Gemapatas khusus Kota Makassar di Kelurahan Bontomaranu, Kecamatan Mariso, awal Februari 2023 lalu Sri menuturkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan sosialisasi hingga tataran RT/RW.
Untuk diketahui, pemasangan patok terhadap batas bidang tanah yang dimiliki, menjadi tanggung jawab bagi pemilik tanah atas persetujuan tetangga yang berbatasan baik secara lisan maupun secara tertulis guna untuk menghindari sengketa tumpang tindih masalah pertanahan.
Pada saat diluncurkan Februari 2023 lalu, untuk kali pertama patok batas tanah yang dipasang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 1.000.000 tanda batas.