Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Makassar mengadakan rapat pembahasan Naskah Akademik Ranperda di ruang Banggar DPRD pada Selasa (17/6/2025).
Wakil Ketua Pansus, Rahmat Taqwa Qurais, menekankan pentingnya keberadaan depo arsip yang permanen dan representatif di Makassar. Menurutnya, pengelolaan arsip di kota ini selama ini belum terstruktur dengan baik karena arsip kerap berpindah-pindah dan tidak memiliki tempat penyimpanan khusus, berbeda dengan kota-kota lain seperti Yogyakarta dan Surabaya yang sudah memiliki sistem arsip modern.
Rahmat mengingatkan bahwa Ranperda ini harus benar-benar diwujudkan dan bukan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata di lapangan. Ia juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses pelaksanaannya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkaraen, meminta agar pemerintah melakukan inventarisasi aset yang bisa digunakan sebagai kantor kearsipan. Ia menambahkan bahwa perlu diperkirakan anggaran untuk membangun kantor arsip baru atau mengalihfungsikan aset yang tidak terpakai.
Tri juga mengusulkan agar kantor kearsipan tersebut dirancang sebagai pusat edukasi dan wisata sejarah, seperti yang sudah diterapkan di Yogyakarta. Di sana, kantor arsip tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi destinasi pendidikan bagi sekolah dan masyarakat umum.
Meski nilai investasi untuk pembangunan ini cukup besar dan kemungkinan sulit terealisasi pada anggaran perubahan tahun berjalan, Tri berharap rencana tersebut bisa masuk prioritas anggaran utama tahun 2026 dengan fokus pada tahap perencanaan terlebih dahulu.







