Makassar, inilahmedia.id – Bertempat di Hotel Grand Tulip Essential Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sosialisasi PBG hari ini mengangkat tema “ Penerapan PBG Dalam Mewujudkan Tertib Bangunan dan Gedung”.
Pemerintah telah menetapkan sistem perzinan baru di bidang bangunan gedung yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan in bukan sekadar mengganti nama, namun merupakan bagian dari upaya reformasi perizinan agar lebih transparan, sederhana, dan akuntabel sesual dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 dan peraturan turunannуа.
Melalui PBG, setiap warga diharapkan dapat membangun dengan tertib dan aman, sesuai dengan rencana tata ruang dan standar teknis bangunan.
Artinya PBG bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan bahwa bangunan yang kita dirikan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang Jelas.
