Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema “Ketentuan Teknis Bangunan Gedung Sesuai PP No. 16 Tahun 2021”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Essential, Jl. Sultan Hasanuddin, Makassar.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan bangunan Gedung, salah satunya melalui skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, namun merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keselamatan. kenyamanan, kesehatan. dan keberlanjutan bangunan gedung melalui standar teknis yang lebih komprehensit dan terukur.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Makassar juga mendorong implementasi PBG yang efektif melalui pemanfaatan sitem layanan berbasis digital sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
