Distaru Makassar Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang

oleh
oleh

Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang peraturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw) kota makassar tahun 2024 – 2043 dan persiapan penetapan peraturan wali kota rencana detail tata ruang bersama direktorat jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan ruang kementerian atr/bpn yang dilaksanakan di kantor direktorat jenderal pengendalian dan penertiban tanah dan ruang kementerian atr/bpn jl. raden patah, kebayoran baru, jakarta selatan.

Dalam pemaparan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang sampaikan oleh Plt. Sekdis Penataan Ruang Kota Makassar Aswin Ressang mengatakan bahwa penataan ruang memiliki tujuan untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia dan untuk mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Selanjutnya aswin ressang juga memaparkan tentang peta pola ruang terhadap arahan rtrw no.7 tahun 2024 kota makassar seperti pola ruang perikanan budidaya, kawasan peruntukan industri, badan air dan rth taman rw.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Irmayanti yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan “Penataan ruang sangat diperlukan karena Ukuran ruang yang tersedia di muka bumi tidak pernah bertambah, Jumlah penduduk terus mengalami peningkatan.

Disamping itu Ruang juga menampung semua aktivitas manusia, dari bekerja, tempat tinggal, rekreasi bahkan sampai peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum) terlebih lagi untuk Hewan dan tumbuhan juga memerlukan ruang”, oleh karena itu peraturan daerah kota makassar nomor 7 tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah (rtrw) kota makassar tahun 2024 – 2043 secepatnya harus dilaksanan.