Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Kembali melaksanakan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tema ” Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman dan Berkelanjutan “. Kegiatan ini dilaksanakan di Ibis Hotel, Jl. Ratulangi, Makassar pada Senin, 01 Desember 2025.
Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis mengatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan ketentuan baru terkait penyelenggaraan bangunan gedung melalui penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi terhadap penyesuaian prosedur, standar teknis, serta mekanisme pelayanan yang harus kita pahami dan implementasikan secara tepat.
Di akhir sambutannya beliau menyampaikan apresiasi pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan bahwa setiap pembangunan gedung di Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya menambahkan “dengan sosialisasi ini diharapkan agar seluruh peserta dapat memperoleh penjelasan yang komprehensif mengenai konsep. tata cara pengajuan, serta ketentuan teknis yang terkait dengan PBG. Pemahaman yang baik akan berdampak pada terselenggaranya pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar”.







