Makassar, inilahmedia.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini mengenai titik-titik penempatan alat peraga kampanye (APK). Seperti dalam bentuk baliho, spanduk dan umbul-umbul.
Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie menjelaskan aturan larangan seperti di gedung atau fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan pepohonan. Seperti disampaikan saat ditemui, Jumat (12/1/2024).
“Kita imbau parpol dan caleg pasang iklan atau apk di tempat yang telah ditentukan. Kemudian memperbaiki yang rusak, kalau terbang atau jatuh bagaimana. Jangan bahayakan masyarakat,” jelasnya.
Dia juga meminta para peserta Pemilu 2024 dari Partai Politik agar memperbaiki Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dalam kondisi rusak di jalanan. Menyusul dikhawatirkan membahayakan pengendara lalu lintas.
“Ada APK para Caleg dan bendera parpol yang rusak, robek dan jatuh di jalanan. Saya khawatir jika terbang dan kayunya ini bisa mencederai para pengendara motor di jalanan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bukti meminta masyarakat menolak politik uang dan meminta hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi tadi kita tekankan juga untuk hadir ke TPS melakukan pencoblosan. Karena nasib negara ini khususnya lima tahun ke depan ditentukan oleh jari-jari kita yang nantinya mencoblos wakil di legislatif dan eksekutif,” tutupnya.