MAKASSAR – Komisi A dan Komisi B DPRD Kota Makassar bersama sejumlah SKPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan ke sejumlah kafe di Kota Makassar, Sabtu malam (19/4/2025).
Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam menjaga ketertiban, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Ini adalah bagian dari tugas pengawasan kami di DPRD. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, sidak ini juga merupakan bentuk tanggung jawab kami memastikan bahwa semua kegiatan usaha di Kota Makassar berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar salah satu anggota Komisi B, Andi Tenri Uji.
Ia menegaskan bahwa izin usaha, seperti PBG dan AMDAL, bukan hanya soal administrasi formalitas, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kami mendukung penuh kreativitas anak muda dan pertumbuhan usaha kafe di Makassar, tapi semuanya harus taat aturan. Izin yang lengkap itu mencerminkan tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan,” ujarnya.







