Makassar, inilahmedia.id – Massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) menutup dan menyegel kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Terpantau di Jalan Hertasning, massa awalnya menggelar orasi secara bergantian hingga sempat menghentikan mobil truk untuk dijadikan mimbar aksi.
Mereka kemudian kesal usai hampir satu jam melakukan aksi, tidak ada pimpinan yang menemui dan menerima aspirasi. Massa akhirnya masuk kantor men-sweeping sejumlah ruangan hingga menutup sejumlah akses masuk.
Aparat keamanan yang mengawal terlihat hanya membiarkan massa, namun tetap mengawal ketat aksi tersebut.
Koordinator Aksi, Rahul dalam tuntutannya mendesak seluruh komisioner Bawaslu Makassar agar dicopot dari jabatannya. Menyusul dianggap tak becus dalam menangani kasus money politic atau politik uang pada Pileg 2024 lalu.
Dia menganggap Komisioner Bawaslu Makassar dinilai telah membuat keputusan yang keliru. Khususnya pada kejadian di Dapil III (Biringkanaya dan Tamalanrea). Bawaslu dinilai salah dalam memutus perkara tersebut.
“Terkait putusan Bawaslu secara sepihak terkait adanya money politik yang dilakukan salah satu calon legislatif yang dilakukan pada pemilu kemarin, di Dapil III (meliputi) Biringkanaya dan Tamalanrea, dari Partai Perindo, dr Wilianus. Kami sudah punya bukti dan sudah di laporkan putusan Bawaslu dinilai tidak bersalah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Makassar memutus perkara dugaan politik uang yang dilakukan oleh William. Dalam putusa Bawaslu, Wiliam dianggap tidak bersalah dan tidak ada ditemukan adanya politik uang seperti yang dilaporkan.
“Bukti yang kami kumpulkan sudah ada. Semua bukti fisik juga sudah ada. Mulai dari amplop, rekaman, hingga bukti transport, ada kami pegang,” imbuh Rahul.
Menurut Rahul, cara politik uang yang dilakukan oleh Wiliam telah mencederai nilai demokrasi dan merugikan banyak masyarakat.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Bawaslu Kota Makassar untuk segera menindaklanjuti dan melakukan peninjauan kembali terkait putusan yang dikeluarkan baru-baru ini,” tegas Rahul.
Rahul juga menyayangkan sikap Bawaslu Makassar yang tidak mempertimbangkan bukti laporan yang disodorkan oleh pihaknya terkait adanya indikasi kecurangan dalam proses demokrasi yang telah berlangsung tersebut. Untuk itu, dengan tegas ia meminta agar Komisioner Bawaslu Makassar melakukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
“Copot ketua Bawaslu karena mengeluarkan putusan secara sepihak. PK kembali putusan keluar dari Bawaslu,” pungkas Rahul.
Hingga berita ini diterbitkan, tak ada tanggapan dari Komisioner Bawaslu Makassar setelah dilakukan beberapa kali konfirmasi. Termasuk datang ke Kantor Bawaslu Makassar.