Tim Dinkes Bersama Staf Ahli Wali Kota Makassar Dapati 2 Pegawai Pemkot Merokok

oleh
oleh
Sidak KTR Tim Dinkes Makassar

Makassar, Inilah.ID – Tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Staf Ahli Wali Kota Makassar bidang Hukum dan Politik, Irwan Bangsawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mendapati dua pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) merokok di kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (14/8/2023).

Pelanggaran itu ditemukan saat Tim Gabungan yang dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik tersebut melakukan melakukan pemantauan dan pengawasan kawasan tanpa rokok (KTR) di Mall GTC, Kota Makassar. Kepada awak media, Irwan Bangsawan menjelaskan, bahwa dua pegawai yang kedapatan melanggar KTR telah mendapatkan pencatatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang mereka lakukan.

“Ternyata staf kami yang melakukan tindakan tersebut (merokok) ada dua orang dan kami melakukan BAP,” jelas Irwan.

Menurut Irwan awalnya ke dua pegawai tersebut hanya diberikan teguran karena ditemukan merokok di area gedung Mall GTC yang merupakan kantor sementara beberapa organisasi daerah (OPD) Pemkot Makassar.

Namun, ke dua pegawai tersebut tidak mengindahkan. Maka, Irwan kembali menemui pegawai tersebut dan melakukan tindakan tegas dengan membuatkan mereka BAP oleh Satpol PP Makassar.

Irwan menegaskan ke dua pegawai tersebut tetap akan diberikan sanksi sebagai tindak lanjut. Sanksi yang diberikan tentunya, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya jika ke dua pegawai ini kembali tidak mengindahkan teguran, baik aparatur sipil negara (ASN) atau pun anggota Laskar Pelangi akan diberhentikan dari keanggotaannya, dan semua pelanggaran ini akan dilaporkan kepada Walikota.

“Intinya Pemkot Makassar akan tegas dan sangat tegas menindaki aparat yang melanggar aturan utamanya kawasan tanpa rokok ini,” tegas Irwan.