Makassar, Inilah.ID – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melalui, Petugas Penertiban Ruang dan Bangunan (Prabu) melakukan penyegelan bangunan mengarah toko pemanen membangun baru 2 lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (17/10/2023).
Penertiban yang dipimpin langsung Kabid Prabu Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Andi Akhmad Muhajir S.STP, dilakukan setelah pemilik bangunan yang terletak di Jalan Komplek Perumahan Minasa Upa Kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini Kota Makassar initial LS, tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
“Penyegelan dilakukan karena Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah diberikan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, baik secara lisan maupun secara tulisan hingga teguran ketiga ini langsung disertai penyegelan,” tegas Akhmad Muhajir.