Hasil Pantauan: Asap Rokok Ganggu Kenyamanan Tamu Balaikota Makassar

oleh

Makassar, inilahmedia.id – Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Ridwan Amiruddin, mengungkapkan hasil pemantauan tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 6 Agustus 2026 di Makassar.

Di kantor pemerintahan, masih ditemukan sejumlah orang merokok di area Balaikota Makassar. Keberadaan asap rokok di area tersebut disebut mengganggu kenyamanan tamu yang berada di lingkungan perkantoran.

Seperti disampaikan dalam audiensi Hasanuddin CONTACT dan Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Jumat (14/8/2026).

“Hasil pemantauan sepanjang Januari-Juni 2026 terhadap 376 lokasi menunjukkan masih adanya celah dalam penerapan KTR. Sebanyak 27,1 persen lokasi yang dipantau belum dilengkapi tanda larangan merokok,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kondisi ini dapat memengaruhi kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan risiko paparan asap rokok di ruang publik.

“Persoalan serupa juga ditemukan di lingkungan pemerintahan,” tambahnya.

Prof. Ridwan menegaskan bahwa larangan merokok di dalam gedung perkantoran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR.

Karena itu, penerapan aturan perlu diperkuat melalui pengawasan dan tindak lanjut yang konsisten agar lingkungan pemerintahan dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan KTR.

Selain persoalan kepatuhan, langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membatasi dan melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok serta menata iklan di ruang publik mendapat apresiasi.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan kota yang lebih sehat dan mengurangi paparan promosi produk tembakau, terutama terhadap anak, remaja, dan generasi muda.

Penguatan KTR selanjutnya dinilai membutuhkan koordinasi yang berjalan secara berkelanjutan. Tim Satgas KTR diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penerapan Perda KTR kepada Pemerintah Kota Makassar secara rutin setiap tiga bulan.

Mekanisme tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat perkembangan kepatuhan sekaligus menentukan langkah tindak lanjut di lapangan.

Penerapan KTR pun diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang benar-benar bersih dari asap rokok serta terlindungi dari iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Langkah ini sekaligus memperkuat agenda Makassar sebagai kota sehat dan kota layak anak.