Makassar – DPRD Kota Makassar resmi melantik Apiaty Amin Syam sebagai anggota legislatif melalui Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, yang digelar pada Senin (30/6/2025). Apiaty, politisi dari Partai Golkar, menggantikan almarhum Ruslan Mahmud yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Makassar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Supratman dan Wakil Ketua Andi Suharmika, serta dihadiri unsur Forkopimda, Wali Kota Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, dan jajaran OPD Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan kursi, tetapi bagian dari kesinambungan mandat rakyat. “Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, saya meyakini pengalaman dan integritas Ibu Apiaty akan memberi kontribusi nyata dalam memperkuat kinerja DPRD,” ujarnya.
Munafri juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan. #Sementara itu, Ketua DPRD Supratman menegaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 22 Tahun 2010 mengenai tata cara PAW anggota legislatif.
“Kami berharap Ibu Apiaty segera beradaptasi dan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara maksimal,” kata Supratman.
Prosesi pelantikan ditutup dengan pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta ucapan selamat dari para pejabat yang hadir. Dengan kehadiran Apiaty, keanggotaan DPRD Makassar kembali lengkap untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal.







