Bappenas Harap Pemda Replikasi Layanan Pendukung Restoratif Justice Makassar

oleh
oleh
Achi Sulaiman, Kepala DPPPA Makassar

Jakarta, inilahmedia.id – Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas RI, Dewo Broto Joko Putranto membuka kegiatan Refleksi Program Criminal Justice Reform atau Reformasi Hukum Pidana oleh AIPJ2 di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Dalam kesempatan itu, memberi apresiasi praktek baik yang telah dilakukan pemerintah Kota Makassar. Olehnya, berharap apa yang dilakukan Makassar ini bisa direplikasi nanti di pemerintah daerah (pemda) lain di Indonesia.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang digelar di Hotel Ashley Jalan Wahid Hasyim ini dihadiri oleh mitra pemerintah dan masyarakat sipil yaitu Kementerian/Lembaga terkait Penegak Hukum seperti Kemenkopolhukam, Bappenas, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, DPPPA Makassar, TAF, ICJR, IJRS, LeIP, CDS, PUSHAM UII, LBH Makassar.
Criminal Justice Reform adalah salah satu strategi di dalam kerangka program yang dikelola oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Strategi ini dilaksanakan dengan tujuan memperkuat inisiatif pemerintah dalam melaksanakan keadilan restoratif, melakukan reformasi pemasyarakatan, serta memperkuat reformasi hukum pidana.

Makassar merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang dilibatkan dalam pertemuan tersebut, mengingat Makassar menjadi Kab/Kota pertama yang membuat regulasi daerah terkait Restorative Justice (RJ) atau upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan yaitu Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif.

Perwali RJ ini lahir dari kerjasama antara LBH Makassar dan Pemkot Makassar yang mengatur tentang layanan rehabilitasi, reintegrasi, mediasi, dan layanan pendukung lainnya.

Kepala DPPPA Makassar Achi Soleman dalam pemaparannya memastikan bahwa Makassar selalu berkomitmen untuk mendukung program-program inovatif termasuk dalam aspek hukum seperti RJ.

Ditegaskan pula bahwa implementasi RJ sesungguhnya sudah mulai dijalankan selama ini yang berbasis di masyarakat melalui UPTD PPA dan Shelter Warga, terutama untuk kasus-kasus anak dan perempuan.