Dishub Makassar Ingatkan Pengendara, Belok Kiri di Persimpangan Jalan Tidak Berlaku Lagi

oleh
Dishub Makassar Ingatkan Pengendara Belok Kiri

Makassar, Inilah.Id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan kepada warga, terutama para pengguna jalan mengenai perubahan aturan terkait belok kiri di traffic light atau persimpangan jalan. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 112 ayat 3, yang mengatur tata cara berlalu lintas di persimpangan jalan.

Penerapan aturan baru ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan memastikan disiplin pengguna jalan. Belok kiri di traffic light seringkali menjadi sumber kebingungan dan ketidakpastian di jalan, sehingga perubahan ini diharapkan akan mengurangi potensi kecelakaan.

“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,” bunyi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 itu. Masih banyakk yang belum mengerti tentang peraturan ini. Ayo share ke teman kalian untuk wujudkan pengendara Kota Makassar yang tertib dalam berlalu lintas seperti dalam postingan instagram.

Warga diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan tidak mengambil risiko dengan melakukan belok kiri langsung di traffic light. Keberlanjutan keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan Dishub Makassar akan terus mengawasi serta mengingatkan warga mengenai aturan ini.