Distan Makassar Ikuti Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Segmen E Kereta Api Sulawesi Selatan

oleh
Ismail Abdullah, S.STP, mewakili Kepala Dinas Pertanahan, mengikuti acara Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah Segmen E Kereta Api Sulawesi Selatan

Makassar, inilahmedia.id – Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar, H. Ismail Abdullah, S.STP, mewakili Kepala Dinas Pertanahan, mengikuti acara Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah Segmen E Kereta Api Sulawesi Selatan.

Acara ini berlangsung di Hotel Dalton, Makassar, pada 3 Oktober 2024.

Musyawarah tersebut merupakan tahapan krusial dalam memastikan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis ini terpenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain sebagai upaya penetapan bentuk ganti kerugian, kegiatan ini juga menjadi langkah transparansi pemerintah dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Dalam sambutannya, H. Ismail Abdullah menekankan pentingnya proses yang adil dan terbuka. “Musyawarah ini bukan hanya sekadar penetapan ganti rugi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin hak masyarakat. Dengan kerjasama yang baik, kita harapkan pembangunan infrastruktur ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, dan pemilik lahan yang terkena dampak proyek. Diskusi berlangsung secara kondusif, memungkinkan seluruh peserta untuk menyampaikan pandangan dan mencapai kesepakatan terkait bentuk ganti kerugian.