Makassar, Inilah.ID – Sekretaris Dinas Pertanahan Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba, bersama Kepala Bidang Penanganan Masalah Tanah dan Pengamanan, H. Din Hajad Kurniawan, S.STP, M.Si, melakukan pelaksanaan kegiatan yang sangat penting dalam Pensertipikatan Aset Lahan Pustu di Pulau Langkai, Kelurahan Barrangcaddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengukuran dan Kadastral dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Tim Panitia Verifikasi Peneliti Tanah BPN, yang didampingi oleh Tim Pensertipikatan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.
Pelaksanaan kegiatan Pensertipikatan Aset Lahan Pustu ini adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan dan penggunaan lahan yang dimiliki oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Pustu) di Pulau Langkai. Tujuannya adalah untuk memberikan sertipikat hak atas lahan tersebut, yang merupakan aset berharga yang dimiliki oleh pemerintah.
Tim Pengukuran dan Kadastral dari BPN adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengukur dan mendokumentasikan lahan yang akan disertipikatkan. Proses ini melibatkan pemetaan dan pengukuran akurat untuk memastikan bahwa sertipikat hak atas lahan tersebut diterbitkan sesuai dengan ukuran dan batas yang benar.
Tim Panitia Verifikasi Peneliti Tanah BPN juga hadir untuk memeriksa dan memverifikasi data yang dikumpulkan selama proses pengukuran. Langkah ini memastikan bahwa data yang diperoleh selama pengukuran adalah akurat dan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pensertipikatan ini juga akan memberikan manfaat jangka panjang, seperti meningkatkan nilai aset, mendukung pembangunan infrastruktur, dan memudahkan pengelolaan dan pemeliharaan aset pemerintah. Diharapkan bahwa hasil dari kegiatan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah dan masyarakat Pulau Langkai.