FGD Distaru Makassar, Pemerhati Lingkungan: Ruang Terbuka Hijau Harus Ramah Disabilitas

oleh
oleh
Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran saat FGD Distaru Makassar, Kamis (5/11/2026)

Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). FGD ini menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dan pemahaman lintas sektor dalam mewujudkan ruang terbuka hijau yang berkelanjutan dan inklusif.

Pemerhati Lingkungan Sulawesi Selatan, Ahmad Yusran, menilai penerapan Perkada RTH di Kota Makassar perlu memperhatikan aspek lingkungan sekaligus aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Menurutnya, ruang terbuka hijau tidak hanya berfungsi sebagai kawasan penghijauan, pengendali banjir, penyimpan karbon, dan penyejuk lingkungan perkotaan, tetapi juga harus menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara aman dan nyaman oleh semua orang.

“Pembangunan ruang terbuka hijau harus mengedepankan prinsip inklusivitas. Artinya, fasilitas yang tersedia harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk teman-teman penyandang disabilitas,”ungkap Ahmad Yusran.”

Ia menekankan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas menjadi aspek penting dalam perencanaan maupun implementasi kebijakan RTH. Fasilitas tersebut meliputi jalur pedestrian yang ramah pengguna kursi roda, jalur landai atau ramp, guiding block bagi penyandang disabilitas netra, toilet aksesibel, serta area parkir khusus disabilitas.

Selain itu, desain ruang terbuka hijau perlu memperhatikan keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan mobilitas pengunjung. Dengan demikian, keberadaan taman kota dan ruang publik tidak hanya menjadi elemen estetika, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial yang lebih luas.

Ahmad Yusran menjelaskan bahwa penerapan Perkada RTH harus didukung koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat. Kesamaan pemahaman terhadap kebijakan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

FGD yang diselenggarakan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diharapkan dapat menjadi ruang diskusi dalam memperkuat implementasi kebijakan RTH, termasuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan aksesibilitas menjadi bagian dari perencanaan ruang kota.

Penerapan Perkada RTH yang memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan mampu mendorong Makassar menjadi kota yang lebih hijau, nyaman, dan inklusif.

Dengan pendekatan tersebut, ruang terbuka hijau tidak hanya menjadi infrastruktur ekologis untuk menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga menjadi ruang publik yang menjamin kesetaraan akses dan kesempatan bagi seluruh masyarakat.