Makassar, Inilah.ID – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta, 18-21 Juni 2023. Hadir, sejumlah Inovator masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Perusda lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Salah satu pemateri atau narasumber yaitu Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Teknologi Informasi, Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Ateri S Fudail. Kata dia, hal pertama yang wajib dipahami Inovator yakni regulasi. “Pertama regulasi Inovasi Daerah, mulai undang-undang nomor 23 tahun 2014, lalu peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 dan Permendagri 104 tahun 2018,” ujar Ateri S Fudail, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, aturan itu menerangkan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi. Kemudian, daerah wajib melaporkan hal tersebut ke Mendagri.
“Nah, selanjutnya Kemendagri melakukan pengukuran dan penilaian terhadap inovasi itu. Mereka yang sesuai indikator, akan mendapatkan penghargaan dan atau insentif yakni penghargaan IGA dan DID,” ucapnya.
Sambung dia, kriteria, bentuk dan penilaian indeks inovasi daerah telah diatur dalam PP nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Untuk bentuk inovasi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Inovasi dalam bentuk lainnya.
“Sementara kalau kriteria penilaian yaitu apakah inovasi itu masuk pembaharuan, manfaat, kepentingan publik, urusan dan kewenangan atau bisa direplikasi atau aplikatif, ” tukasnya.
Diketahui, tahun ini ada enam jenis nominator IGA 2023. Mulai 7 Nominator Provinsi Terinovatif, 12 Kabupaten dan Kota Terinovatif, 5 Nominator Kabupaten dan Kota Tertinggal, Daerah Perbatasan, wilayah Papua.