KPPU Gelar Sidang Perkara Minyak Goreng, Hadirkan 27 Perusahaan Terlapor

oleh
oleh

Jakarta, Inilah.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang tentang dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. Rinciannya, perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kepala Panitera, Akhmad Muhari mengatakan hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis (20/10/2022) di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sebelumnya mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 (empat) dari 27 (dua puluh tujuh) Terlapor pada persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut. Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

“Para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.