KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

oleh
oleh

Jakarta, Inilah.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan
penyempurnaan atas peraturan yang berkaitan dengan notifikasi transaksi
penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi)

Hal itu melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Per.KPPU 3/2023) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (10/4/2023), Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak
tanggal diundangkan di atas. Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris.

Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019. Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik.

Untuk itu, KPPU mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada 31 Maret 2023. Berbagai poin perubahanTerdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya
memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung
maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan
penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset
dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.

2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman
notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau
pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang
disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika
ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian.

3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan
tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah
dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor
registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini
meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya
yang dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian
Menyeluruh.

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan
hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi.

Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan
berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.

Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.