KPU Sulsel Laksanakan Putusan MK, Syarat Pencalonan Pilkada 7,5 Persen Suara

oleh
oleh
Sosialisasi dan konferensi pers KPU Sulawesi Selatan pada 26 Agustus 2024

Makassar, inilahmedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024.

Diketahui, ambang batas ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Seperti ditegaskan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat sosialisasi dan konferensi pers pada 26 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A.P. Pettarani No 102, Makassar pada Senin, 26/8/2024, malam.

Dia menjelaskan dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah.

Dengan menggunakan syarat suara sah, pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi dari partai politik maupun gabungan dari partai politik.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menyebut, pada putusan No.70/PUU- XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU.

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, bukan saat pelantikan,” kata Ahmad Adiwijaya.

Untuk diketahui, KPU Sulsel mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024.