KPU Sulsel Lantik 101.836 KPPS, Sukseskan Pilkada Serentak 2024

oleh
oleh
KPU Sulsel Lantik 101.836 KPPS

Makassar, inilahmedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) melantik sebanyak 101.836 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mereka dilantik untuk menyukseskan penyelenggaran pilkada serentak 2024. Pelantikan tersebut berdasarkan pada jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan ketua dan wakil gubernur, ketua dan wakil bupati, serta ketua dan wakil walikota.

Serta berdasarkanKeputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum pemerintah daerah.

Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah dalam sambutannya yang diwakili oleh pejabat yang melantik KPPS berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara, karena ujung tombak tersebut harus berkualitas atau merupakan kerjasama kita semua.

“Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan PILKADA yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

“Setelah pelantukan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tasrif mengatakan tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (DPT, DPTb, dan DPK).