MA Menangkan KPPU Dalam Kasasi Putusan Kemitraan atas PT Sinar Ternak Sejahtera

oleh

Jakarta, Inilah.ID – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ini atas putusan Pengadilan Niaga yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU Nomor OSKPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkat Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Temak Sejahtera (PT STS) Informasi tersebut diperoleh.

Sistem informasi perkara pada laman resmi MA tersebut, permohonan kasasi KPPU telah d putuskan MA pada han Selasa, 6 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan KPPU.

“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah kok hukum tetap dan wapb dilaksanakan,” kata Hadi Susanto, Direktur Penindakan KPPU RI dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/12/2022).

KPPU bahwa PT STS yang merupakan bagian dan kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya Atas pelanggaran tersebut.

KPPU mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila video dalam pernanjan kena sama tdak disebutkan adanya upaya lanjutan atas putusan KPPU untuk kasus kemitraan, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya PP No. 17/2013 sehingga Putusan tersebut wajib dilaksanakan dalam 30 (nga puluh) han kena sejak atau laman resmi KPPU.

Meski tidak ada aturan mengenai upaya lanjutan, PT STS tidak menerima Putusan KPPU dan upaya ka Pengalidan Niaga (PN) Jakarta Pusat.