Makassar, Inilah.ID – Menteri Sosial, Tri Rismaharani meminta agar kasus rudapaksa di Cenrana Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diusut hingga tuntas.
Diketahui, korban berinisial J berusia 14 tahun. Diduga meninggal dunia usai diperkosa beramai-ramai oleh temannya sendiri.
“Ini pidana kekerasan terhadap anak waktunya sangat pendek dan dibutuhkan kerja cepat dari pihak kepolisian,” kata Risma saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar, Rabu (1/3/2023).
Mantan wali Kota Surabaya ini mengaku telah berkoordinasi langsung dengan kejaksaan dan polisi setempat untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Dia menegaskan agar kasus ini dapat ditangani hingga tuntas sampai pelaku mendapat hukuman pantas.
Hal ini dilakukan agar para pelaku kekerasan seksual pada anak mendapat efek jera.
“Kalau tadi kita sudah komunikasi, saya juga kontak dengan Pak Jaksa Agung untuk percepatan penanganan ini,”
Menurutnya, dibutuhkan kerja cepat dalam penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Waktunya sangat pendek sehingga dibutuhkan kerja cepat dari kepolisian maupun kejaksaan,” tegasnya.
Di Makassar, Mensos Risma juga bertemu keluarga almarhum J (14). Dia juga menyempatkan untuk memberikan motivasi kepada keluarga korban agar tetap semangat menjalani hidup ke depan.
“Tapi ada kasus lain yang juga menurut saya berat, pemerkosaan terhadap anak yang saya harus juga selesaikan karena ada yang sampai meninggal,” tuturnya.
Selain itu, Mensos juga memberikan arahan kepada seluruh pegawai sentra-sentra Kemensos di Sulawesi Selatan.
Tujuannya untuk memberikan penanganan cepat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di bawah umur.
“Ini menyangkut masa depan mereka. Saya juga arahkan kepada staf ini karena ada yang diperkosa oleh ayah kandungnya. Nah, setelah ini saya akan arahkan selanjutnya apa yang akan kita lakukan terutama untuk masa depannya. Bukan hanya saat ini,” jelasnya.
Risma dalam kesempatan itu juga memberi perhatian terhadap kasus SZ (14), korban kekerasan seksual ayah kandung dan majikan ayahnya di Pinrang.