Makassar, Inilah.ID – Tim Dinas Pertanahan (Distan) Kota Makassar turut menyaksikan penyerahan Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Citraland City CPL Makassar Tahap 1 (satu), kepada pemerintah kota Makassar. di Perumahan Citraland City CPL Makassar Jl Citraland Boulevard Makassar, Rabu (11/10/2023).
Pemerintah Kota Makassar diwakili Asisiten Bidang Pembangunan Ir Rusmayani Madjid M SP, didampingi, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa ST, MAP, menerima penyerahan PSU tersebut dari dari Pengembang perumahan KSO Ciputra Yasmin Makassar.
Sedianya PSU ini akan diterima langsung Walikota Makassar, Danny Pomanto, namun karena ada kegiatan bersamaan yang tak kalah pentingnya, sehingga Walikota tidak sempat hadir pada kegiatan tersebut.
Sesuai informasi yang diperoleh dari Dinas Pertanahan Kota Makassar PSU yang diserahkan berupa jalan, pedestrian drainase, taman, lampu jalan. Dengan seluas 83.119 M2, senilai 382 miliar 762 juta 995 ribu rupiah.
Asisiten Bidang Pembangunan Pemkot Makassar Ir Rusmayani Madjid M SP mewakili walikota mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama pihak KSO Ciputra Yasmin Makassar.
“Kegiatan seperti ini adalah sesuatu yang sangat positif untk para pengembang,” kata Rusmayani saat memberikan kata sambutan pada kegiatan tersebut.
Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa ST MAP, dalam laporannya mengatakan ini bisa menjadi contoh untuk pengembang lain, karena merupakan pengembang tercepat menyerahkan PSU di Makassar.
“Ini pengembang tercepat menyerahkan PSU di Makassar. Baru satu tahun, sudah menyerahkan. Ini perlu menjadi contoh pengembang yang lain,” kata Nirman Niswan.
Wakil Ketua KSO Ciputra Yasmin Makassar, Pengembang Perumahan Citraland City CPL Makassar, Dr Adityawarman M Kouwagam, SH Mkn, saat memberikan sambutan mengatakan, penyerahan PSU ini merupakan kewajiban dari KSO Ciputra Yasmin Makassar.
“Dalam rangka mematuhi dan memenuhi undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 20217 tentang penyerahan PSU dimana telah diatur bahwa prasarana yang telah selesai dibangun oleh pengembang harus diserahkan ke pemerintah,” ujarnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan sertifikat hak milik lahan tersebut dari pihak pengembang kepada pemerintah Kota Makassar.