Makassar, Inilah.ID – Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, S.STP, bersama dengan pengadministrasi Pertanahan, Nurul Hidayat menerima pengaduan yang menarik perhatian. Pengaduan ini diajukan oleh Adolfona S. Likku dan berkaitan dengan tanah Ex Gemenente yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Balaikota pada Kamis (19/10/2023). Adolfona S. Likku menjelaskan secara rinci masalah yang dihadapinya terkait dengan tanah Ex Gemenente tersebut.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, dengan penuh perhatian mendengarkan pengaduan dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pengadministrasi Pertanahan, Nurul Hidayat, juga turut hadir dalam pertemuan ini untuk memberikan informasi teknis yang diperlukan dalam mengkaji permasalahan tanah Ex Gemenente.
Pengaduan ini menjadi prioritas bagi Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, yang berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala Bidang dan pengadministrasi Pertanahan berjanji akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dan memahami lebih lanjut masalah ini.
Semoga penyelesaian yang adil dan sesuai hukum dapat ditemukan, sehingga Adolfona S. Likku dan pihak-pihak terkait dapat mengatasi masalah ini dengan baik.