Distaru Gelar Seminar Akhir Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Makassar

oleh
oleh

Makassar, inilahmedia.id – Dinas Penataan Ruang (Distaru) menggelar seminar akhir mengenai Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar pada 17 September 2024.

Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Pemanfaatan Ruang bekerja sama dengan Konsultan PT ANINDYA REKACIPTA UTAMA. Seminar tersebut dipimpin oleh Irmayanti, S.Hut., M.M., selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk PT RANCANG RENCANA INDONESIA serta perwakilan dari beberapa bidang terkait, seperti Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, dan Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.

Dalam pemaparannya, PT ANINDYA REKACIPTA UTAMA menjelaskan bahwa klasifikasi zona yang digunakan didasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PURP) Nomor 11 Tahun 2021. Klasifikasi tersebut membagi zona permukiman menjadi lima kategori: R1 (Permukiman Kepadatan Sangat Tinggi), R2 (Permukiman Kepadatan Tinggi), R3 (Permukiman Kepadatan Sedang), R4 (Permukiman Kepadatan Rendah), dan R5 (Permukiman Kepadatan Sangat Rendah).

Berdasarkan hasil identifikasi dari PT ANINDYA REKACIPTA UTAMA, sembilan kecamatan di Makassar—Bontoala, Makassar, Manggala, Mariso, Rappocini, Tallo, Tamalate, Ujung Pandang, dan Wajo—telah sesuai dengan arahan kepadatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Namun, beberapa wilayah lainnya, seperti Kecamatan Biringkanaya (Kelurahan Pacerakkang dan Laikang), serta Kelurahan Tamparang Keke di Kecamatan Mamajang, ditemukan memiliki kepadatan bangunan yang tidak sesuai dengan arahan RTRW. Selain itu, di Kecamatan Panakkukang (Kelurahan Tello Baru), Kecamatan Tamalanrea (Kelurahan Tamalanrea Indah dan Kapasa Raya), serta Kecamatan Ujung Tanah (Kelurahan Pattingalloang, Gusung, Pattingalloang Baru, Camba Berua, dan Cambayya), ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan arahan kepadatan RTRW. Adapun Kecamatan Sangkarrang tidak memiliki arahan spesifik yang tercantum dalam RTRW Kota Makassar.

Irmayanti berharap, seminar akhir ini akan menghasilkan dokumen akhir dan peta yang dapat menjadi acuan penting bagi berbagai pihak dalam pengembangan dan pembangunan Kota Makassar ke depannya.