Makassar, inilahmedia.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no.16 Tahun 2021 yang dihelat di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis, (5/11/2026).
Laporan kegiatan langsung disampaikan kepada Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos yang juga selaku ketua panitia menjelaskan tentang pembangunan gedung sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021.
Penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan gedung yang mencakup aspek keselamatan, aspek kemudahan dan kenyamanan bangunan gedung.
Menurut Syaifuddin, hal ini diperlukan pemahaman yang baik bahwa itu ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan serta penerbitan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal,” ujarnya.
Syaifuddin menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yang pertama Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan yang kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung.
“Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan teknis dan persyaratan penertiban Sertifikat Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021,” jelasnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP lewat zoom pada saat berlangsung nya acara di Grand Maleo Hotel Makassar.
Muh. Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan para peserta karena telah perpartisipasi di kegiatan sosialisasi tentang ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Senada dengan Ketua Panita Syaifuddin, bahwa dalam sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung. “Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang selaku stakeholder mengupayakan untuk bagaimana bisa menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bersinergi ke beberapa dinas-dinas terkait bidangnya masing-masing.








