Mahasiswa di Makassar Terlibat Peredaran Narkoba

oleh
oleh
Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Adriansyah

Makassar, inilahmedia.id – Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Adriansyah memberi penjelasan mengenai kronologis pengungkapan sindikat peredaran narkoba jenis ganja.

Hal ini diawali pada 06 sampai 07 Desember 2024. Bermula dari diterimanya informasi dari Masyarakat, dimana BNNP Sumatera Barat bahwa diduga akan terjadi peredaran gelap narkotika dari Padang, Sumatera Barat menuju Kota Makassar dengan modus operandi melalui jasa pengiriman JNE Express.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Bidang Penindakan & Penyidikan Bea dan Cukai Sulbagsel untuk melakukan join operation guna mengungkap jaringan sindikat peredaran gelap narkotika antar pulau tersebut.

Pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 Tim gabungan mencurigai sebuah paket dari Padang, Sumatera Barat yang diduga berisi narkotika dengan alamat tujuan perumahan Bumi Tamalanrea Permai Tamalanrea Kota Makassar. Selanjutnya tim melakukan pengawasan terhadap paket yang dibawa oleh kurir jasa pengiriman JNE Express dan sekira pukul 20:50 Wita

Perumahan Nusa Tamalanrea Indah tim melihat kurir JNE Express menyerahkan paket yang diduga berisi narkotika tersebut kepada seseorang dan segera setelah paket tersebut diterima tim gabungan segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan / RPE (Ride Planning Execution) terhadap Lk. RA (23Tahun) yang merupakan mahasiswa aktif di perguruan tinggi terkemuka di Kota Makassar dan berhasil diamankan pada dirinya satu buah paket yang diduga berisi narkotika dan 1 (satu) buah alat komunikasi.Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka RA ditemukan fakta bahwa paket tersebut berisi narkotika golongan I Jenis Ganja dimana pemilik dari paket tersebut adalah seseorang yang bernama Lk. HH dan tersangka RA mengambil paket tersebut atas perintah Lk. ATA yang juga seorang mahasiswa aktif dikampus yang sama dengan tersangka RA.

Tersangka RA menyampaikan kepada petugas bahwa paket tersebut akan diambil oleh rekannya Lk. ATA di rumahnya sesuai alamat yang tertera di paket tersebut. Selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka RA di BTP Tamalanrea untuk menemukan keberadaan Lk. ATA namun berdasarkan hasil komunikasi tersangka RA dengan Lk. ATA bahwa Lk. ATA akan ke rumah tersangka RA untuk membuka paket berisi narkotika tersebut bersama-sama.

Keesokan harinya Sabtu, 07 November 2024 dini hari Sekira pukul 03.10 Wita seorang laki-laki datang ke rumah tersangka RA dan tim gabungan segera mengamankan laki-laki tersebut dan berdasarkan hasil temuan tim bahwa lakilaki tersebut adalah Lk. ATA (23 Tahun) dan tim gabungan segera melakukan penangkapan dan berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka ATA datang ke rumah tersebut untuk membuka paket tersebut bersama-sama dengan tersangka RA untuk selajutnya dilaporkan dan diantarkan pagi harinya kepada Lk. HH di rumahnya di Bukit Baruga Antang Kota Makassar.

Berdasarkan keterangan tersebut dan komunikasi yang ditemukan di Handphone tersangka RA dan ATA tim gabungan segera berangkat menuju ke rumah Lk. HH. Sekira pukul 04.00 Wita tim gabungan tiba di rumah Lk. HH dan segera berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan untuk melakukan upaya paksa dan pada pukul 04.10 Wita tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Lk. HH (32 Tahun/ Wiraswasta).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka HH bahwa narkotika jenis Ganja tersebut dibeli dari seseorang kenalan yang bernama R di kota Padang Sumatera Barat untuk dijual kembali di Kota Makassar. Tersangka HH mengakui bahwa telah beberapa kali membeli narkotika dari pulau Sumatera untuk dijual kembali di kota Makassar.

Selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke kantor BNNP Sulsel untuk membuka paket tersebut dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam dililit lakban berwarna cokelat berisi daun kering narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat brutto 868 (delan ratus enam puluh delapan gram). Dengan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).