Makassar, inilahmedia.id – Konflik Yayasan Sosial Budi Luhur secara resmi menyatakan tidak akan lagi menerima dan mengizinkan Jasa Kedukaan Gloria untuk beraktivitas di lingkungan yayasan Budi Luhur.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai terus mencari celah untuk merusak nama baik yayasan.
Kuasa hukum Yayasan Budi Luhur, Arie Dumais and Partner Law Firm menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan kesempatan kepada Jasa Kedukaan Gloria untuk menunjukkan itikad baik, namun hal tersebut tidak kunjung terlihat dalam aktivitas pekerjaan mereka.
“Perusahaan jasa kedukaan Gloria ini selalu mencari-cari celah dan selalu melakukan hal-hal yang membuat nama yayasan Budi Luhur ini menjadi tidak baik kenapa harus demikian itu bisa kita lihat di berbagai pemberitaan yang sekarang ini berjalan,” katanya, Kamis 6 Februari 2025.
“Oleh karena itu, yayasan memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna melindungi nama baiknya,” tambah Arie.
Dalam proses peradilan yang telah berlangsung, Yayasan Budi Luhur berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh
Dimana Jasa Kedukaan Gloria berkiblat pada Putusan pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya yang mengharuskan Jasa Kedukaan Gloria membayar biaya perkara.
Ketua Yayasan Budi Luhur, Edy Simon, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas yayasan dan menghindari polemik yang berlarut-larut.
“Masalah ini sudah berlangsung selama 3 tahun, berbagai cara mereka lakukan hingga melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan keputusannya sudah di menangkan oleh kami. Kami menunggu itikad baik tapi tak kunjung ada, malahan berbagai cara ia lakukan sampai menuduh kami penggelapan sementara ini yayasan sosial bukan untuk meraup keuntungan.
Sementara itu, Dewan Pembina Yayasan Budi Luhur, Robert, menambahkan bahwa jika ada unsur ancaman atau tekanan dari pihak Jasa Kedukaan Gloria, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan sesuai dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya pada berita yang beredar, pihak Rumah Duka Budi Luhur Makassar menghadapi persoalan hukum setelah menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners.
Konflik Yayasan Rumah Duka Budi Luhur Makassar kembali terseret masalah hukum. Kali ini, lembaga di bawah naungan Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar itu resmi menerima somasi kedua dari Kantor Hukum DD & Partners atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan pemerasan.
Yang dilayangkan Kuasa Hukum Dedi Kurniawan Damanik, S.H., M.H. Pengacara dari Kantor Hukum DD & Partners.
Menurutnya Rumah Duka Budi Luhur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan itu didasarkan pada kebijakan rumah duka mematok biaya sebesar 10% bagi keluarga yang membawa peti jenazah dari luar yayasan yang dimaksud.
Tak hanya itu, Dedi Damanik juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut jika disertai ancaman kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.