Makassar, Inilah.ID – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar berupaya mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
Caranya dengan menggelar sosialisasi pendewasaan usia Perkawinan (PUP) di Makassar.
Kepala DPPKB Kota Makassar, Chaidir mengatakan, pendewasaan usia perkawinan merupakan upaya meningkatan kematangan umur saat menikah sehingga mencapai usia minimal pada pernikahan. Yaitu usia 21 tahun bagi wanita, dan 25 tahun bagi pria.
“Pengetahun akan usia Perkawinan yang ideal sesuai aturan itu yang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya pernikahan usia dini,” kata Chaidir.
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 150 peserta dari utusan setiap Kelurahan di Kecamatan Ujung Tanah ini berlangsung pada Jum’at (25/11/2022) di Hotel Karebosi Primer Makassar.
Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama terdapat tiga materi dan sesi kedua juga tiga materi.
Dijelaskan Chaidir, tujuan lain dari sosialisasi pendewasaan perkawinan yakni memberi pengertian dan kesadaran. Khususnya bagi remaja agar merencanakan usia perkawinan.
“Karena apabila menikah diusia dini, kemungkinan pasangan tersebut belum memiliki kematangan dan belum dapat merencanakan apapun ketika sudah menikah,” ucapnya.
Lanjutnya, Chaidir menyebut Kegiatan ini sebagai salah satu strategi percepatan penurunan stunting di Kota Makassar.
“Kelahiran stunting dapat dicegah, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perencanaan sebelum memasuki dunia pernikahan. Kita tahu bahwa usia perkawinan, menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kelahiran stunting,” jelasnya.