DPRD Makassar Minta Penegakan Perda KTR Dimaksimalkan

oleh

Makassar, Inilah.IDDPRD menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Makassar belum maksimal.

Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi ke tengah masyarakat. Seperti diungkap legislator DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy dalam kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah (Sosper) tahun anggaran 2023, di Hotel Travellers, Jl. Lamaddukelleng Buntu, Rabu (26/1/2023).

Sosper bertajuk Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Andi Muhammad Imam Ilyas (Lurah Gusung), serta Al Hidayat Samsu (tokoh pemuda).

RTQ sapaaannya mengungkapkan, Perda KTR ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Dalam sambutan, juga untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, bukan hanya pembatasan penggunaannya tetapi juga peredarannya.

Utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Tujuannya untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari asap rokok,” kata RTQ.

Olehnya, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.

“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok utamanya di area publik,” tandas RTQ.