Hasil Rapat, Dinas PU dan PDAM Makassar Sepakati Pembagian Wilayah Pengelolaan Air Limbah Domestik

oleh
oleh

Makassar, Inilah.ID – Unit Pelaksana Teknis Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (UPT BLUD PAL) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mendapat tugas tambahan.

Hal ini diputuskan dalam rapat lanjutan pemantapan dukungan regulasi operasional IPAL losari. Seperti yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai 9 Jalan Ahmad Yani no 2 Makassar, Rabu (05/04/2023).

“Jadi kita diberi kewenangan untuk mengelola air limbah domestik di 11 kecamatan,” kata Hamka Darwis, Kepala UPT BLUD PAL DPU Kota Makassar.

Dia menambahkan keputusan lainnya yaitu PDAM akan mengelola IPAL Losari dan mengelola air limbah di empat kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan Mamajang, Mariso, Tamalate, dan Ujung Pandang.

“Rapat tersebut dipimpin oleh Kabag Hukum mewakili Sekda Kota Makassar ini telah disepakati bersama mengenai pembagian wilayah kewenangan pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar,” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Menurut Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis, SH, MM, mengatakan bahwa nantinya pengolahan air limbah ini akan dibuatkan Perwali sebagai turunan dari Perda Air Limbah No. 1 tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.

“Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019,” jelas Hamka Darwis.

Sementara itu Kabag Hukum Dr. Daniati, S.STP., M.H., merasa bersyukur karena rakor kali ini menciptakan kesepakatan antara pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar.

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,” tuturnya.