Makassar, Inilah.ID – Inspektorat Kota Makassar menyiapkan langkah atas catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini sebelumnya disertakan saat pemerintah setempat meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
“Ada 4 rekomendasi BPK itu kita akan tindaklanjuti sebelum 60 hari tersebut,” ujar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Dia mengatakan perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar. Pasalnya batas waktu dari rekomendasi BPK Sulsel hanya selama 60 hari.
“Dengan kerjasama seluruh jajaran pemerintah kota kita yakin,” jelasnya saat ditemui, Senin (22/5/2023).
Zulistia menyebutkan ada empat poin yang menjadi catatan. Targetnya, semua dapat terselesaikan tepat waktu dan sesuai arahan BPK.
Catatan yang dimaksud seperti pemerintah belum merevisi kebijakan akuntansi yang memuat properti investasi sesuai PSAP 17 Tahun 2020 sehingga belum manyajikan asset properti invertasi di neraca.
Kemudian penganggaran PAD belum didasari potensi yang senyatanya, penetapan target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan belum berdasarkan data yang akurat serta pemuktakhiran database, pemeriksaan, penagihan dan pengawasan dalam rangka optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah belum sepenuhnya dilakukan.
“Kalau kita lihat kondisinya sebagian besar sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya mengaku bersyukur bisa kembali mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode kedua. Yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.
“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian,” katanya.