Dishub Makassar Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang, Terapkan Perwali 94

oleh
oleh

Makassar, Inilah.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang.

Seperti yang terlihat di Jalan Hertasning pada Selasa (23/05/2023). Kendaraan yang melanggar diberikan sanksi tilang.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) 94 tahun 2013, tentang peraturan operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam penertiban ini, Dinas Perhubungan bersama jajaran Polrestabes Makassar berhasil menilang sejumlah truk. Terutama yang mengangkut 8 ton angkutan barang dan yang tidak sesuai angkutannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan bahwa dalam Perwali 94 tahun 2013 truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pukul 21.00 Wita hingga 05.00 Wita.

“Giat Perwali ini dilaksanakan tak lain bertujuan untuk mengurangi jumlah angka kecelakaan, serta kemacetan yang sering terjadi akibat mobil truck melintas bukan pada waktunya,” tutupnya.