Makassar, Inilah.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melaksanakan giat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 tentang larangan parkir di bahu jalan.
Seperti yang terlihat pada Rabu (24/05/2023). Giat ini bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
Hal tersebut dilakukan di beberapa ruas jalan yaitu Jalan A.P. Pettarani dan Jalan Ratulangi. Terlihat sejumlah kendaraan digembok karena melanggar.
Pelanggaran berupa parkir liar di badan jalan. Penindakan dirasa perlu karena bisa memicu terjadinya kemacetan.
Hal itu dilakukan Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar sebagai pengaplikasian.
Dinas Perhubungan bersama dengan melakukan gembok dan memberikan surat tilang kepada sejumlah kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan.
“Hal ini juga sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat mengenai banyak titik di jalan-jalan utama di dalam Kota Makassar,” katanya dalam keterangan yang diterima.