Pegawai Kontrak Samsat Makassar Dipecat, Diduga Gelapkan Pajak Rp60 juta

oleh

Makassar, Inilah.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin mengambil langkah tegas.

Hal itu usai mendapati bawahannya melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Kebijakan berupa pemecatan pegawai kontrak berinisial A.

“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp60 juta,” ujarnya saat ditemui, Selasa (18/10/2022).

Dia mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap saat beberapa korban datang melapor ke kantor. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp60 juta lebih.

“Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar.

Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.

“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.

Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.

Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.

“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.

Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.

“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” tutupnya.