Makassar, Inilah.ID – Pegawai kedapatan merokok saat bekerja melayani masyarakat.
Hal itu menjadi temuan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok saat melakukan inpeksi mendadak, Rabu 21 September 2022.
Kunjungan tim diawali di kantor kecamatan Mariso. Di lokasi ini, petugas tidak menemukan adanya ruangan khusus merokok atau smoking area.
Pengecekan berlanjut di kantor lurah kampung buyang, jalan seroja. Di ruang pelayanan, tim menemukan seorang pegawai tengah asyik merokok.
Petugas yang melihat langsung melakukan peneguran agar tidak merokok sembarangan. Selain itu, oknum tersebut didata dan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Itu pegawai disini. Melanggar karena merokok dalam ruangan, kami buat berita acara dan berikan sanksi tertulis, kalau kedapatan lagi kita sanksi tegas berupa denda atau tipiring,” kata tim penindakan dari Satpol PP Makassar, Irwan.
Dia menjelaskan, oknum pegawai yang kedapatan hanya diberikan pembinaan.
Selanjutnya, tim memasang sejumlah stiker berisi tulisan dilarang merokok untuk ditempel di tempat strategis yang berada di sekitar gedung.
“Tadi alasannya belum ketahui tentang perda KTR, jadi kita minta lurah disini agar mengimbau seluruh stafnya untuk tidak melakukan pelanggaran atau merokok di dalam area kawasan perkantoran,” tambahnya.
Sejumlah tempat yang juga didatangi yaitu fasilitas umum seperti sekolah, masjid hingga restoran atau rumah makan.