Jakarta, Inilah.ID – Polisi memeriksa dua orang saksi atas kasus dugaan prank KDRT Baim Wong pada Senin (24/10/2022).
Saksi tersebut yaitu sopir dan editor Baim Wong. Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kita mintai keterangan satu driver, kameramen dan editor,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
Dia mengatakan, status seluruh terperiksa masih sebatas saksi. Bakal disangkakan pasal Undang-Undang ITE dan melanggar pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
“Ada dua kasus yang dilaporkan undang-undang ite dan 220 KUHP,” jelasnya
Diketahui, pasal 220 KUHP berbunyi barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya membuat heboh lantaran membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama. Konten tersebut lantas dinilai telah merendahkan instansi kepolisian.
Olehnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf usai kontennya membuat kehebohan di tengah masyarakat.