Soal Penahanan Tersangka KDRT Rizky Billar, Begini Jawaban Polisi

oleh

Jakarta, Inilah.ID – Aktor, Rizky Billar kembali diperiksa Polisi, Kamis (13/10/2022).

Hal itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung hingga siang ini, pukul 13.00 WIB. Tersangka didampingi pengacara dan keluarganya.

“Yang kita tanyakan tentu seputar kejadian yang dilaporkan. Itu pasti, jadi kita tanyakan seputar KDRT

Mengenai penahanan tersangka, dia memastikan akan diumumkan hari ini. Penyidik disebut yang berwenang untuk menentukan status penahanan Rizky Billar.

“Pemeriksaan R (Rizky Billar) sebagai tersangka,” tambahnya.

Polisi sebelumnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan mengatakan, Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.